Top

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAK)

Bagian AAK merupakan salah satu unit eselon III yang merupakan bagian dari organisasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang didirikan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional,
  2. Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional,
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang administrasi akademik, dan kemahasiswaan dalam konteks arah Pendidikan Tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) secara sistematis dan terpadu, serta bertanggungjawab terhadap upaya pengembangan kegiatan akademik dan kemahasiswaan dengan mendasarkan pada standar pendidikan tinggi nasional dan peraturan  perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Bagian AAK terdiri dari 3 sub-bagian yaitu:

  1. Sub-bagian Akademik dan Pengajaran,
  2. Sub-bagian Pendidikan dan Kerjasama,
  3. Sub-bagian Kemahasiswaan dan Alumni.

Bagian AAK melaksanakan tugas dan kegiatan yang dibagi kedalam ketiga sub-bagian tersebut diatas dimana sub-bagian Akademik dan Pengajaran berfokus pada kegiatan pengajaran dan layanan administrasi akademik seperti penyusunan kalender akademik, penyusunan jadwal kuliah, pembuatan SK terkait proses belajar mengajar dari pengelolaan administrasi pada awal studi sampai dengan pengelolaan tahap akhir studi yaitu tugas akhir, yudisium dan wisuda.

Sedangkan sub-bagian Pendidikan dan Kerjasama berorientasi pada kegiatan penerimaan taruna baru, pengadministrasian proses kerja sama Pendidikan yang berkaitan dengan pihak internal dan eksternal seperti Kerjasama Pendidikan dengan Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, kerja sama dengan Pemerintah Desa untuk pelaksanaan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) serta kerja sama dengan KJSB,KJPP,BUMN/BUMD, Kantor Notaris, kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh sub-bagian ini adalah pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan – Program Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka  (MBKM). Demikian pula dengan kegiatan penerimaan kunjungan Pendidikan dari SMA/SMK/MA dari seluruh Indonesia ke STPN. Pelayanan administrasi yang dilakukan oleh sub-bagian ini adalah pelayanan administrasi izin penelitian taruna.

Sementara sub-bagian Kemahasiswaan dan Alumni mengelola kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni berkoordinasi bersama dengan Unit Career Development Centre (CDC). Sub-bagian ini melaksanakan pembinaan karakter dan pengasuhan untuk para taruna-taruni STPN baik yang tinggal di dalam asrama (Tingkat I/Tahun Pertama Perkuliahan) maupun yang berada di luar asrama (Tingkat/Tahun kedua sampai dengan akhir). Adapun kegiatan pembinaan karakter antara lain adalah Penanaman nilai Sapta Karakter, Pelaksanaan Diklat Dasar Kedisplinan, Juga mengelola kegiatan-kegiatan mahasiswa yang diwadahi dari unit organisasi taruna (BST, DPT, KTBN dll) dan unit kegiatan taruna (UKT) yang terdiri dari kegiatan akademik (iptek dan kewirausahaan), maupun kegiatan non-akademik (Kerohanian, Olahraga, Seni, dan Budaya). Layanan kemahasiswaan juga dilaksanakan oleh sub-bagian ini yaitu berupa izin cuti taruna, pembuatan surat keterangan kuliah dan pengelolaan Asrama Bersama dengan Unit Pelayanan Akademik (UPA) Asrama.