Top

Laboratorium Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)

Laboratorium Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) adalah salah satu laboratorium di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang digunakan untuk melakukan pendalaman dan pemahaman materi melalui pelatihan/praktik yang berhubungan dengan bidang PHPT. Laboratorium ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua STPN Nomor 696/SK.800.34.VIII/2021. Terbentuknya laboratorium PHPT tidak terlepas dari eksistensi kelembagaan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus sebagai penyempurnaan dari Laboratorium Pendaftaran Tanah.
Tugas dari laboratorium ini yaitu:

Melaksanakan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait, dalam hal ini adalah Ditjen PHPT di Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN di tingkat Provinsi, dan Kantor Pertanahan di tingkat Kota/Kabupaten;

Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui sejumlah kajian lapang dan pembuatan aplikasi kegiatan PHPT yang ada di instansi terkait;

Menyelenggarakan pelatihan dan praktik PHPT bagi Taruna STPN.