Top

Laboratorium Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan

Keberadaan Laboratorium Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan  secara legal formal didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Nomor  1425/KEP-800.34/XI/2013 tentang Penunjukkan Pengelola Laboratorium Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan. sesuai dengan nama Direktorat Jenderal Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan,  merupakan penyesuaian terhadap Perubahan Nomenklatur Direktorat Jenderal Sengketa Konflik dan perkara pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor ; 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Juncto  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN Nomor 17 tahun 2020 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. 

 

Laboratorium ini  yang memfokuskan pengkajian pada bidang keilmuan hukum dan penanganan kasus pertanahan dalam bentuk: Studi Kasus Pertanahan, Diskusi Kasus Pertanahan, Praktek Peradilan Semu, Mediasi  dan pelatihan  serta kuliah ilmu hukum, permasalahan dalam pendaftaran tanah, permasalahan dalam pengadaan tanah, seminar dan kuliah permasalahan pertanahan dengan menghadirkan Narasumber dari akademisi dan praktisi. 

Dengan semakin meningkatnya kasus kasus pertanahan, dalam berbagai tipologi  yang terjadi saat ini , maka kehadiran Laboratorium sengketa konflik dan perkara pertanahan, menjadi sangat strategis dan memberi pemahaman tentang pencegahan kasus dan sengketa pertanahan pada masa yang akan datang. Laboratorium ini penting, utamanya untuk membekali para Mahasiswa/Taruna agar setelah meninggalkan bangku kuliah dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengatasi pelbagai permasalahan dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang dihadapi.

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

Ketua : YOHANES SUPOMO , S.H.M.Hum
Anggota :

DIAN DEWI NURCHASANAH, S.H.M.H

SARJITA,SH.MHun

HARYO BUDIAWAN, S.H.MsI

ANTONIUS IMBIRI, S.H.M.T.

.Agil Iqranegara

Noviana Bayu Susanto 

 

Rencana Kegiatan Laboratorium Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan adalah sebagai berikut :

  1. Mengadakan Studi banding  ke Direktorat Jenderal Sengketa Konflik dan perkara pertanahan kementerian agraria dan tata ruang di jakarta.
  2. Mempelajari Penyelesaian kasus-kasus pertanahan maupun mengikuti sidang pada peradilan umum, maupun dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  3. Mengkaji Permasalahan pertanahan pada kantor pertanahan kabupaten /kota, baik dalam tahapan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
  4. Mempelajari dan membuat kajian tentang persoalan Pertanahan dan Tata Ruang yang aktual
  5. Membekali para Taruna dan Dosen dalam penanganan kasus-kasus Pertanahan baik dalam bentuk mediasi, Pembuatan Legal Opinion, pendidikan advokatur praktek peradilan 
  6. Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penanganan kasus pertanahan; dan
  7. Melakukan kegiatan sesuai dengan perintah Menteri/Ketua STPN.

Demikian SOTK dari Lab Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.